Jokowi Terbitkan Keppres Satgas Judi Online, Menko Polhukam Jadi Ketua

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Keputusan Presiden Republik (Keppres) Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Online), Jumat, 14/6/2024.

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” tulis Pasal 1 Keppres tersebut, dikutip Sabtu, 15/6.

Dijelaskan dalam Pasal 4 Keppres tersebut, Satgas Pemberantasan Perjudian Daring memiliki tiga tugas utama. Pertama, mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.

Kedua, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Ketiga, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Berikut susunan keanggotaan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring:

  • Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Hukum, dan Keamanan, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto
  • Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan, Muhadjir Effendy
  • Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi
  • Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong
  • Ketua Harian Penegakan Hukum: Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  • Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada
Related posts
Tutup
Tutup