Pelihara Ikan Aligator, Pria Di Malang Divonis Lima Bulan Penjara

Cerita seorang kakek dipenjara gara-gara perlihara ikan aligator gar datang dari Kota Malang, Jawa Timur.

Mbah Piyono (61) telah divonis penjara 5 bulan hanya karena pelihara ikan aligator gar.

Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Senin (9/9/2024) sore.

Perlu diketahui, ikan aligator gar dilarang dipelihara di Indonesia.

Hal tersebut telah diatur dalam UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Bagaimana cerita lengkap dari Mbah Piyono?

Aji, anak dari Mbah Piyono menceritakan awal mula ayahnya memelihara aligator gar.

Harganya per ekor dibanderol Rp 10.000.

Aji melanjutkan ceritanya, dari delapan ekor, hanya tersisa tiga karena ada yang mati.

Sisa ikan aligator gar dirawat selama kurang lebih 18 tahun hingga berukuran besar.

“Panjang sudah sekitar satu meter,” ucap Aji.

Ibarat peribahasa malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih, Mbah Piyono harus berurusan dengan polisi.

Kolam ikannya didatangi petugas dari jajaran Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 6 Agustus 2024 lalu.

Lokasinya berada di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kedatangan polisi berdasarkan laporan dari warga.

Aji bersaksi, selama ini warga tidak mempermasalahkan keberadaan ikan aligator gar milik ayahnya.

“Katanya petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana?”

“Tidak mungkin, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan, dipelihara sendiri,” kata Aji, dikutip dari Kompas.com.

Aji dalam kesempatannya menegaskan ayahnya tidak mengetahui ikan aligator dilarang dipelihara.

Menurutnya ikan tersebut hingga sekarang masih dijual belikan secara besar.

“Sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas,” imbuhnya.

Aji juga menyebut, selama ini tidak ada sosialisasi yang sampai ke telinga Mbah Piyono.

Meskipun demikian, pernah ada kunjungan dari petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya pada 22 Februari 2024.

“Sempat ditanyai sama petugasnya dari Kelautan, ditanyai apakah ada sosial

isasi? Enggak ada, enggak pernah,” tutur Aji.

Related posts
Tutup
Tutup