Muzakir Manaf (Mualem) bersama Fadhlullah (Dek Fad), resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Pendaftaran ini dilakukan pada Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 17:00 WIB.
Pasangan calon itu diantar oleh ratusan kader dan masyarakat hingga tiba di Kantor KIP Aceh dengan diiringi oleh rapai geleng yang memukau.
Sebelum menuju ke KIP, Mualem dan Dek Fad juga mengadakan konvoi mengelilingi beberapa rute utama di Banda Aceh, menunjukkan antusiasme dan dukungan kuat dari para pendukungnya.
Konvoi tersebut tidak hanya menarik perhatian warga Banda Aceh tetapi juga mencerminkan kebersamaan dan semangat kolektif untuk memajukan Aceh.
Dalam sambutannya, Mualem menyampaikan ribuan terima kasih kepada seluruh partai pengusung pasangan Mualem-Dek Fad.
Yaitu Partai Aceh, Gerindra, Demokrat, PKB, PPP, PKS, PSI, Partai Ummat, PNA, PDIP, dan Partai Garuda.
Mualem juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi Aceh saat ini yang menyedihkan, mulai dari masih tingginya angka kemiskinan hingga pengangguran.
“Jika kami terpilih kami akan menurunkan angka pengangguran semaksimal mungkin. Dengan kerja sama antara pemerintah Aceh dan pusat, insyallah kita bisa sama-sama membangun Aceh yang lebih terarah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Dek Fad mengatakan pihaknya menargetkan 72 persen perolehan suara. Pihaknya optimis menang karena koalisi yang dibangun sangat besar, koalisi tersebut memperoleh 50 kursi dari 81 kursi DPR Aceh.
“Andai kami diberi amanah, di parlemen pun kami kuat dengan 52 kursi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful, menyampaikan informasi terkait proses pendaftaran calon pada kesempatan tersebut.
Saiful menjelaskan bahwa setelah dokumen pendaftaran dari pasangan Mualem dan Dek Fad diterima, KIP akan melakukan verifikasi untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut.
“Status pasangan calon akan ditentukan setelah dokumen dinyatakan lengkap. Kami akan meneliti dokumen dengan teliti, dan jika ada keraguan, kami akan meminta klarifikasi dari partai pengusung atau pasangan calon,” ungkap Saiful.
Dia juga menambahkan bahwa jika dokumen pasangan calon dinyatakan lengkap dan sah, status mereka akan ditetapkan sebagai Memenuhi Syarat (MS).
Namun, jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, pasangan calon akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen mereka. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pasangan calon akan menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUZA).
“Tes kesehatan adalah bagian penting dari proses seleksi calon pemimpin, dan kami akan mulai melakukan sosialisasi mengenai hal ini mulai besok 30 Agustus,” tambah Saiful.
Tahap penting berikutnya adalah seleksi membaca Alqur’an, yang dijadwalkan berlangsung pada 4 September 2024.
Seleksi ini akan dinilai oleh tim penilai yang terdiri dari perwakilan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), juri eksternal, dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Seleksi ini menegaskan komitmen kami terhadap nilai-nilai Islam yang mendasari kehidupan masyarakat Aceh,” ujar Saiful.
Saiful juga menegaskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang berhasil melewati seluruh tahapan seleksi akan diminta untuk menandatangani kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki.
“Komitmen terhadap butir-butir MoU Helsinki adalah dasar penting bagi siapa pun yang akan memimpin Aceh. Setelah semua tahapan selesai, kami akan menetapkan calon resmi dan melakukan undian nomor urut,” tutupnya.